Kamis, 04 September 2014

Fasilitas umum dan Fasilitas kantor






    Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.



     Jika kita lihat dari pengertian yang ada memang sepertinya tidak jauh berbeda. Menurut kamus besar bahasa indonesia, fasum dan fasos memiliki arti yang berbeda. Menurut saya pribadi fasum adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan fasos adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan. Arti definisi dan perbandingan antara fasum dan fasos ini lebih mengarah kepada pendapat pribadi. Jadi mohon maaf apabila ada yang kurang atau ada yang salah. 

     Fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih sulit.
 
      Fasilitas umum maupun fasilitas sosial buatan pemerintah yang dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan merugikan masyarakat secara umum. Fasum dan fasos yang disediakan oleh pemerintah dibiayai oleh dana yang sebagian besar didapat dari pajak dan retribusi. Pajak dan retribusi dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat, sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan milik masyarakat umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar