Fasilitas umum dan Fasilitas kantor
Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan
oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum
dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti
puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman
bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
Jika kita lihat dari pengertian yang
ada memang sepertinya tidak jauh berbeda. Menurut kamus besar bahasa indonesia,
fasum dan fasos memiliki arti yang berbeda. Menurut saya pribadi fasum adalah
fasilitas dasar yang dibutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan fasos adalah
fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial
kemasyarakatan. Arti definisi dan perbandingan antara fasum dan fasos ini lebih
mengarah kepada pendapat pribadi. Jadi mohon maaf apabila ada yang kurang atau
ada yang salah.
Fasilitas umum dan fasilitas sosial
adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu
dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang. Warga masyarakat dapat
saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri
jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya
fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi
lebih sulit.
Fasilitas umum maupun fasilitas
sosial buatan pemerintah yang dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab
akan merugikan masyarakat secara umum. Fasum dan fasos yang disediakan oleh
pemerintah dibiayai oleh dana yang sebagian besar didapat dari pajak dan
retribusi. Pajak dan retribusi dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat,
sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan milik masyarakat umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar